Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak
Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari
kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis
lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik
atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi
yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan
penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak
Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan
dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik
Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin
kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan
tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak
melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama
karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan
ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan
buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan
buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman
hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak
berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi
tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi
semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh
instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi
yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup
Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2
(dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang
meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh
suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian
royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan
berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan
sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal
49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau
Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Kamis, 21 Februari 2013
Kamis, 31 Januari 2013
Konfigurasi Router Debian Lenny
Setelah berhasil menginstall debian lenny 5.04. Selanjutnya kita akan mengkonfigurasi Router. Silahkan ikuti langkah berikut :
* Kata2 yang bercetak tebal adalah perintah yang dijalankan pada komputer server.
* Kata2 yang berwarna merah adalah yang harus anda ubah atau buat.
1) pico /etc/network/interfaces
# The primary network interface
allow-hotplug eth0
iface eth0 inet static
address 192.168.1.1
netmask 255.255.255.192
network 192.168.1.0
broadcast 192.168.1.63
gateway 192.168.1.62
# dns-* options are implemented by the resolvconf package, if installed
dns-nameservers 192.168.1.62
dns-search situstkj.co.cc
2) /etc/init.d/networking restart
3) pico /etc/sysctl.conf
# Uncomment the next line to enable packet forwarding for IPv4
net.ipv4.ip_forward=1
* Kata2 yang bercetak tebal adalah perintah yang dijalankan pada komputer server.
* Kata2 yang berwarna merah adalah yang harus anda ubah atau buat.
1) pico /etc/network/interfaces
# The primary network interface
allow-hotplug eth0
iface eth0 inet static
address 192.168.1.1
netmask 255.255.255.192
network 192.168.1.0
broadcast 192.168.1.63
gateway 192.168.1.62
# dns-* options are implemented by the resolvconf package, if installed
dns-nameservers 192.168.1.62
dns-search situstkj.co.cc
# The secondary network interface
auto eth1
iface eth1 inet static
address 172.16.1.62
netmask 255.255.255.192
network 72.16.1.0
broadcast 172.16.1.63
2) /etc/init.d/networking restart
3) pico /etc/sysctl.conf
# Uncomment the next line to enable packet forwarding for IPv4
net.ipv4.ip_forward=1
4) iptables -t nat -A POSTROUTING -o eth0 -j MASQUERADE 5) iptables -t nat -n –L Chain PREROUTING (policy ACCEPT) target prot opt source destination Chain POSTROUTING (policy ACCEPT) target prot opt source destination MASQUERADE all -- 0.0.0.0/0 0.0.0.0/0 Chain OUTPUT (policy ACCEPT) target prot opt source destination 6) iptables-save > /etc/network/iptables.conf 7) echo "iptables-restore < /etc/network/iptables.conf" >> /etc/network/if-up.d/iptables" 8) pico /etc/network/if-up.d/iptables
#!/bin/sh
iptables-restore < /etc/network/iptables.conf9) chmod +x /etc/network/if-up.d/iptables 10) reboot 11) ifconfig | less eth0 Link encap:Ethernet HWaddr 00:0c:29:32:97:44 inet addr:192.168.1.1 Bcast:192.168.1.63 Mask:255.255.255.192 inet6 addr: fe80::20c:29ff:fe32:9744/64 Scope:Link UP BROADCAST RUNNING MULTICAST MTU:1500 Metric:1 RX packets:5 errors:0 dropped:0 overruns:0 frame:0 TX packets:82 errors:0 dropped:0 overruns:0 carrier:0 collisions:0 txqueuelen:1000 RX bytes:400 (400.0 B) TX bytes:3660 (3.5 KiB) Interrupt:19 Base address:0x2000 eth1 Link encap:Ethernet HWaddr 00:0c:29:32:97:4e inet addr:172.16.1.62 Bcast:172.16.1.63 Mask:255.255.255.192 inet6 addr: fe80::20c:29ff:fe32:974e/64 Scope:Link UP BROADCAST RUNNING MULTICAST MTU:1500 Metric:1 RX packets:148 errors:0 dropped:0 overruns:0 frame:0 TX packets:100 errors:0 dropped:0 overruns:0 carrier:0 collisions:0 txqueuelen:1000 RX bytes:12617 (12.3 KiB) TX bytes:9610 (9.3 KiB) Interrupt:16 Base address:0x2080 lo Link encap:Local Loopback inet addr:127.0.0.1 Mask:255.0.0.0 inet6 addr: ::1/128 Scope:Host 12) iptables -t nat -n –L Chain PREROUTING (policy ACCEPT) target prot opt source destination Chain POSTROUTING (policy ACCEPT) target prot opt source destination MASQUERADE all -- 0.0.0.0/0 0.0.0.0/0 Chain OUTPUT (policy ACCEPT) target prot opt source destination (Jika terdapat kata Masquerade all berarti konfigurasi Anda Sudah Berhasil) 13) Kita check koneksinya. Pada windows ubah Settingan TCP/IP Menjadi Seperti ini: IP Address : 172.16.1.2 Subnet Mask : 255.255.255.192 Default Gateway : 172.16.1.62 Preferred DNS Server : 172.16.1.62 14) Setelah settingan diubah, Bukalah Command Prompt computer client dan cek koneksi ke server. C:\Users\antoro>ping 172.16.1.62 Pinging 172.16.1.62 with 32 bytes of data: Reply from 172.16.1.62: bytes=32 time<1ms TTL=64 Reply from 172.16.1.62: bytes=32 time<1ms TTL=64 Reply from 172.16.1.62: bytes=32 time<1ms TTL=64 Reply from 172.16.1.62: bytes=32 time=1ms TTL=64 Ping statistics for 172.16.1.62: Packets: Sent = 4, Received = 4, Lost = 0 (0% loss), Approximate round trip times in milli-seconds: Minimum = 0ms, Maximum = 1ms, Average = 0ms C:\Users\antoro>ping 192.168.1.1 Pinging 192.168.1.1 with 32 bytes of data: Reply from 192.168.1.1: bytes=32 time=1ms TTL=64 Reply from 192.168.1.1: bytes=32 time<1ms TTL=64 Reply from 192.168.1.1: bytes=32 time<1ms TTL=64 Reply from 192.168.1.1: bytes=32 time<1ms TTL=64 Ping statistics for 192.168.1.1: Packets: Sent = 4, Received = 4, Lost = 0 (0% loss), Approximate round trip times in milli-seconds: Minimum = 0ms, Maximum = 1ms, Average = 0ms 15) Jika Reply, Maka konfurasi router anda bisa dikatakan berhasil. |
Instalasi Debian Lenny 5.04 (Terbaru)
Kali ini situs TKJ akan membahas salah
satu materi pembelajaran Teknik Komputer dan Jaringan yang dimana juga
digunakan untuk Lomba Keterampilan Siswa mata lomba : IT / Networking
Support. Dan kali ini saya akan memposting semua langkah2 untuk membuat
server. Sebelum kita Mengkonfigurasi Router, Konfigurasi DNS Server, Konfigurasi Web Server, Konfigurasi WebMail Server, Konfigurasi FTP Server. Konfigurasi Proxy Server dan DHCP Server.
Terlebih dahulu kita harus menginstall OS terlebih dahulu. Disini Kita
akan menggunakan OS Linux Debian Lenny tepatnya versi 5.04. Check this
out :
1. Installer Boot Menu : Install
2. Choose Language : English
3. Choose Country : Other
4. Choose Region : Asia
5. Choose Country : Indonesia
6. Keymap to Use : American English
7. Scaning CD-ROM
8. Primary Network Ineterface : eth0
9. Configure The Network with DHCP : Cancel
10. Network Autoconfiguration Failed : Continue
11.Network Configuration Method : Configure network manually
12. IP Address : 192.168.1.1 13. Netmask : 255.255.255.192 14. Gateway : 192.168.1.62 15. Name Server Address : 192.168.1.62 16. Hostname : antoro 17, Domain Name : situstkj.co.cc 18. Setting up the clock : Jakarta 19. Partition Method : Guided Use Entire Disk 20. Select Disk to Partition : (Merk Harddisk Anda) 21. Finish and write changes to disk. 22. Write Changes to Disk : Yes 23. Partition Formating 24. Installing Base System 25. Root Password : antadm 26. Re-enter Passwod : antadm 27. Full Name for User : Teknik Komputer dan Jaringan 28. Username For Account : tkj 29. Choose Password : situstkj 30. Re-enter password : situstkj 31. Configuring apt 32. Scan another CD or DVD : No 33. Use a Network Mirror : No 34. Lanjutan Configuring apt 35. Participate In the package : No 36. Choose Software : Standard System (only) 37. Install Software 38. Install Group boot loader : Yes 39. Finish Instalation 40. Login Username : root Password : antadm |
Konfigurasi DNS (Domain Name Service) Debian Lenny
Setelah berhasil mengkonfigurasi Router
Selanjutnya kita akan mengkonfigurasi DNS Server. pada setting kali ini
anda harus teliti salah satu karakter saja maka konfigurasi tidak akan
berjalan. Silahkan ikuti langkah berikut:
* Kata2 yang bercetak tebal adalah perintah yang dijalankan pada komputer server.
* Kata2 yang berwarna merah adalah yang harus anda ubah atau buat.
1) apt-get install bind9
2) cd /etc/bind
3) pico named.conf.local
zone "situstkj.co.cc" {
type master;
file "/etc/bind/db.situstkj";
};
zone "sub.situstkj.co.cc" {
type master;
file "/etc/bind/db.sub";
};
zone "1.16.172.in-addr.arpa" {
type master;
file "/etc/bind/db.172";
};
* Kata2 yang bercetak tebal adalah perintah yang dijalankan pada komputer server.
* Kata2 yang berwarna merah adalah yang harus anda ubah atau buat.
1) apt-get install bind9
2) cd /etc/bind
3) pico named.conf.local
zone "situstkj.co.cc" {
type master;
file "/etc/bind/db.situstkj";
};
zone "sub.situstkj.co.cc" {
type master;
file "/etc/bind/db.sub";
};
zone "1.16.172.in-addr.arpa" {
type master;
file "/etc/bind/db.172";
};
4) pico named.conf.options options { directory "/var/cache/bind"; forwarders { 192.168.1.62; }; allow-query { any; }; auth-nxdomain no; # conform to RFC1035 listen-on-v6 { any; }; }; * Jangan ubah/hapus baris yang lain. 5) cp db.local db.situstkj 6) cp db.local db.sub 7) cp db.127 db.172 8) pico db.situstkj ; ; BIND data file for local loopback interface ; $TTL 604800 @ IN SOA antoro.situstkj.co.cc. antoro.situstkj.co.cc. ( 2 ; Serial 604800 ; Refresh 86400 ; Retry 2419200 ; Expire 604800 ) ; Negative Cache TTL ; @ IN NS antoro.situstkj.co.cc. @ IN MX 10 mail.situstkj.co.cc. @ IN A 172.16.1.62 antoro IN A 172.16.1.62 www IN CNAME antoro mail IN CNAME antoro 9) pico db.sub ; ; BIND data file for local loopback interface ; $TTL 604800 @ IN SOA sub.situstkj.co.cc. sub.situstkj.co.cc. ( 2 ; Serial 604800 ; Refresh 86400 ; Retry 2419200 ; Expire 604800 ) ; Negative Cache TTL ; @ IN NS sub.situstkj.co.cc. @ IN A 172.16.1.62 sub IN A 172.16.1.62 www IN CNAME sub 10) pico db.172 ; BIND reverse data file for local loopback interface ; $TTL 604800 @ IN SOA antoro.situstkj.co.cc. antoro.situstkj.co.cc. ( 1 ; Serial 604800 ; Refresh 86400 ; Retry 2419200 ; Expire 604800 ) ; Negative Cache TTL ; @ IN NS antoro.situstkj.co.cc. 62 IN PTR antoro.situstkj.co.cc. * 62 berasal dari : 172.16.1.62 11) pico /etc/resolv.conf search situstkj.co.cc nameserver 127.0.0.1 nameserver 172.16.1.62 nameserver 192.168.1.62 12) /etc/init.d/bind9 restart Stopping domain name service...: bind9. Starting domain name service.....: bind9. 13) Sekarang kita check DNS Server kita melalui windows, masuk CMD dan ketikkan : C:\Users\antoro>nslookup situstkj.co.cc Server: antoro.situstkj.co.cc Address: 172.16.1.62 Name: situstkj.co.cc Address: 172.16.1.62 C:\Users\antoro>nslookup antoro.situstkj.co.cc Server: antoro.situstkj.co.cc Address: 172.16.1.62 Name: antoro.situstkj.co.cc Address: 172.16.1.62 C:\Users\antoro>nslookup mail.situstkj.co.cc Server: antoro.situstkj.co.cc Address: 172.16.1.62 Name: antoro.situstkj.co.cc Address: 172.16.1.62 Aliases: mail.situstkj.co.cc C:\Users\antoro>nslookup www.situstkj.co.cc Server: antoro.situstkj.co.cc Address: 172.16.1.62 Name: antoro.situstkj.co.cc Address: 172.16.1.62 Aliases: www.situstkj.co.cc C:\Users\antoro>nslookup sub.situstkj.co.cc Server: antoro.situstkj.co.cc Address: 172.16.1.62 Name: sub.situstkj.co.cc Address: 172.16.1.62 Jika tampil tulisan berikut. Berarti konfigurasi Domain Name Service / DNS Server sudah berhasil. |
Konfigurasi Web Server Debian Lenny
Setelah berhasil Mengkonfigurasi DNS Server
Selanjutnya kita akan mengkonfigurasi Web Server. Pada setting kali
ini akan sangat mudah, karna hanya membutuhkan beberapa langkah saja.
Silahkan ikuti langkah berikut:
* Kata2 yang bercetak tebal adalah perintah yang dijalankan pada komputer server.
* Kata2 yang berwarna merah adalah yang harus anda ubah atau buat.
1) apt-get install apache2 php5
2) pico /etc/apache2/sites-available/default (Tambahkan pada baris terakhir)
<VirtualHost *:80>
ServerAdmin antoro@situstkj.co.cc
ServerName www.situstkj.co.cc
ServerAlias situstkj.co.cc
DocumentRoot /var/www/
</VirtualHost>
3) /etc/init.d/apache2 restart
Restarting web server: apache2 ... waiting .
4) pico /var/www/index.html
<html><body><h1>www.situsTKJ.co.cc berhasil</h1></body></html> 5) Buka browser komputer client dan masukkan url www.situstkj.co.cc anda akan melihat tampilan ini: |
Konfigurasi WebMail Server Debian Lenny
Setelah berhasil Mengkonfigurasi Web Server
Selanjutnya kita akan mengkonfigurasi Webmail Server. Pada setting
kali ini akan sangat memerlukan ketelitian. Silahkan ikuti langkah
berikut:
* Kata2 yang bercetak tebal adalah perintah yang dijalankan pada komputer server.
* Kata2 yang berwarna merah adalah yang harus anda ubah atau buat.
1) apt-get install postfix squirrelmail courier-imap courier-pop
Create directories for web-based administration : NO
Local only : OK
General type of mail configuration : Internet Site
System mail name : situstkj.co.cc
2) pico /etc/apache2/apache2.conf
# Include the virtual host configurations:
Include /etc/apache2/sites-enabled/
Include /etc/squirrelmail/apache.conf
* Kata2 yang bercetak tebal adalah perintah yang dijalankan pada komputer server.
* Kata2 yang berwarna merah adalah yang harus anda ubah atau buat.
1) apt-get install postfix squirrelmail courier-imap courier-pop
Create directories for web-based administration : NO
Local only : OK
General type of mail configuration : Internet Site
System mail name : situstkj.co.cc
2) pico /etc/apache2/apache2.conf
# Include the virtual host configurations:
Include /etc/apache2/sites-enabled/
Include /etc/squirrelmail/apache.conf
3) pico /etc/squirrelmail/apache.conf # users will prefer a simple URL like http://webmail.example.com #<virtualhost 1.2.3.4> # DocumentRoot /usr/share/squirrelmail # ServerName webmail.example.com #</virtualhost>
<virtualhost *:80>
DocumentRoot /usr/share/squirrelmail
ServerName mail.situstkj.co.cc
</virtualhost>
* Jangan ubah / hapus baris yang lainnya. 4) /etc/init.d/apache2 restart Restarting web server: apache2 ... waiting . 5) Buka browser komputer client dan masukkan url mail.situstkj.co.cc anda akan melihat tampilan ini: 6) maildirmake /etc/skel/Maildir 7) adduser antok 8) adduser anisa 9) dpkg-reconfigure postfix Local only : OK General type of mail configuration : Internet Site System mail name : situstkj.co.cc Root and postmaster mail recipient : (kosongkan) Other destinations to accept mail for (blank for none) : 172.16.1.0/26 (<- tambahan baris terakhir) Force synchronous updates on mail queue : No Local networks : 172.16.1.0/26 Use procmail for local delivery : NO Mailbox size limit (bytes) : 0 Local address extension character : + Internet protocols to use : ipv4 10) pico /etc/postfix/main.cf inet_interfaces = all inet_protocols = ipv4 home_mailbox = Maildir/ * Jangan ubah / hapus baris lainnya. 11) /etc/init.d/postfix restart Stopping Postfix Mail Transport Agent : postfix. Starting Postfix Mail Transport Agent : postfix. 12) /etc/init.d/courier-imap restart Stopping Courier IMAP server : imapd. Starting Courier IMAP server : imapd. 14) /etc/init.d/courier-pop restart Stopping Courier POP3 server : pop3d. Starting Courier POP3 server : pop3d. 15) Buka Browser PC client anda. Masukkan url "http://mail.situstkj.co.cc" Setelah itu silahkan email2an Jika berhasil maka konfigurasi WebMailserver anda sukses. |
Langganan:
Postingan (Atom)