Kamis, 21 Februari 2013

Undang Undang HAKI bidang TIK

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kamis, 31 Januari 2013

Konfigurasi Router Debian Lenny

Setelah berhasil menginstall debian lenny 5.04. Selanjutnya kita akan mengkonfigurasi Router. Silahkan ikuti langkah berikut :
* Kata2 yang bercetak tebal adalah perintah yang dijalankan pada komputer server.
* Kata2 yang berwarna merah adalah yang harus anda ubah atau buat.

1) pico  /etc/network/interfaces
                   # The primary network interface
                  allow-hotplug eth0
                  iface eth0 inet static
                  address 192.168.1.1
                  netmask 255.255.255.192
                  network 192.168.1.0
                  broadcast 192.168.1.63
                  gateway 192.168.1.62
                  # dns-* options are implemented by the resolvconf package, if installed
                  dns-nameservers 192.168.1.62
                  dns-search situstkj.co.cc


                  # The secondary network interface
                  auto eth1
                  iface eth1 inet static
                  address                   172.16.1.62
                  netmask                   255.255.255.192
                  network                   72.16.1.0
                  broadcast                172.16.1.63

2) /etc/init.d/networking  restart

3) pico /etc/sysctl.conf

                  # Uncomment the next line to enable packet forwarding for IPv4
                  net.ipv4.ip_forward=1


4) iptables -t nat -A POSTROUTING -o eth0 -j MASQUERADE
5) iptables -t nat -n –L

                 Chain PREROUTING (policy ACCEPT)
                 target prot opt source destination


                 Chain POSTROUTING (policy ACCEPT)
                 target prot opt source destination
                 MASQUERADE all -- 0.0.0.0/0 0.0.0.0/0

 
                 Chain OUTPUT (policy ACCEPT)
                 target prot opt source destination


6) iptables-save  >  /etc/network/iptables.conf
7) echo "iptables-restore  <  /etc/network/iptables.conf"  >>  /etc/network/if-up.d/iptables"
8) pico /etc/network/if-up.d/iptables

#!/bin/sh
iptables-restore < /etc/network/iptables.conf
9) chmod  +x  /etc/network/if-up.d/iptables


10) reboot
11) ifconfig | less
                 eth0 Link encap:Ethernet HWaddr 00:0c:29:32:97:44
                 inet addr:192.168.1.1 Bcast:192.168.1.63 Mask:255.255.255.192
                 inet6 addr: fe80::20c:29ff:fe32:9744/64 Scope:Link
                 UP BROADCAST RUNNING MULTICAST MTU:1500 Metric:1
                 RX packets:5 errors:0 dropped:0 overruns:0 frame:0
                 TX packets:82 errors:0 dropped:0 overruns:0 carrier:0
                 collisions:0 txqueuelen:1000
                 RX bytes:400 (400.0 B) TX bytes:3660 (3.5 KiB)
                 Interrupt:19 Base address:0x2000

                 eth1 Link encap:Ethernet HWaddr 00:0c:29:32:97:4e
                 inet addr:172.16.1.62 Bcast:172.16.1.63 Mask:255.255.255.192
                 inet6 addr: fe80::20c:29ff:fe32:974e/64 Scope:Link
                 UP BROADCAST RUNNING MULTICAST MTU:1500 Metric:1
                 RX packets:148 errors:0 dropped:0 overruns:0 frame:0
                 TX packets:100 errors:0 dropped:0 overruns:0 carrier:0
                 collisions:0 txqueuelen:1000
                 RX bytes:12617 (12.3 KiB) TX bytes:9610 (9.3 KiB)
                 Interrupt:16 Base address:0x2080

                 lo Link encap:Local Loopback
                 inet addr:127.0.0.1 Mask:255.0.0.0
                 inet6 addr: ::1/128 Scope:Host

12) iptables -t nat -n –L

                 Chain PREROUTING (policy ACCEPT)
                 target prot opt source destination
                 Chain POSTROUTING (policy ACCEPT)
                 target prot opt source destination
                 MASQUERADE all -- 0.0.0.0/0 0.0.0.0/0
                 Chain OUTPUT (policy ACCEPT)
                 target prot opt source destination






 (Jika terdapat kata Masquerade all berarti konfigurasi Anda Sudah Berhasil)

13) Kita check koneksinya. Pada windows ubah Settingan TCP/IP Menjadi Seperti ini:
                 IP Address                   : 172.16.1.2
                 Subnet Mask                : 255.255.255.192
                 Default Gateway           : 172.16.1.62
                 Preferred DNS Server  : 172.16.1.62

14) Setelah settingan diubah, Bukalah Command Prompt computer client dan cek koneksi ke server.
C:\Users\antoro>ping 172.16.1.62
Pinging 172.16.1.62 with 32 bytes of data:
Reply from 172.16.1.62: bytes=32 time<1ms TTL=64
Reply from 172.16.1.62: bytes=32 time<1ms TTL=64
Reply from 172.16.1.62: bytes=32 time<1ms TTL=64
Reply from 172.16.1.62: bytes=32 time=1ms TTL=64
Ping statistics for 172.16.1.62:
Packets: Sent = 4, Received = 4, Lost = 0 (0% loss),
Approximate round trip times in milli-seconds:
Minimum = 0ms, Maximum = 1ms, Average = 0ms


C:\Users\antoro>ping 192.168.1.1
Pinging 192.168.1.1 with 32 bytes of data:
Reply from 192.168.1.1: bytes=32 time=1ms TTL=64
Reply from 192.168.1.1: bytes=32 time<1ms TTL=64
Reply from 192.168.1.1: bytes=32 time<1ms TTL=64
Reply from 192.168.1.1: bytes=32 time<1ms TTL=64
Ping statistics for 192.168.1.1:
Packets: Sent = 4, Received = 4, Lost = 0 (0% loss),
Approximate round trip times in milli-seconds:
Minimum = 0ms, Maximum = 1ms, Average = 0ms
 

15) Jika Reply, Maka konfurasi router anda bisa dikatakan berhasil.

Instalasi Debian Lenny 5.04 (Terbaru)

Kali ini situs TKJ akan membahas salah satu materi pembelajaran Teknik Komputer dan Jaringan yang dimana juga digunakan untuk Lomba Keterampilan Siswa mata lomba : IT / Networking Support. Dan kali ini saya akan memposting semua langkah2 untuk membuat server. Sebelum kita Mengkonfigurasi Router, Konfigurasi DNS Server, Konfigurasi Web Server, Konfigurasi WebMail Server, Konfigurasi FTP Server. Konfigurasi Proxy Server dan DHCP Server. Terlebih dahulu kita harus menginstall OS terlebih dahulu. Disini Kita akan menggunakan OS Linux Debian Lenny tepatnya versi 5.04. Check this out :

1. Installer Boot Menu : Install
2. Choose Language : English
3. Choose Country : Other
4. Choose Region : Asia
5. Choose Country : Indonesia
6. Keymap to Use : American English
7. Scaning CD-ROM
8. Primary Network Ineterface : eth0
9. Configure The Network with DHCP : Cancel
10. Network Autoconfiguration Failed : Continue
11.Network Configuration Method : Configure network manually

12. IP Address : 192.168.1.1
13. Netmask : 255.255.255.192
14. Gateway : 192.168.1.62
15. Name Server Address : 192.168.1.62
16. Hostname : antoro
17, Domain Name : situstkj.co.cc
18. Setting up the clock : Jakarta
19. Partition Method : Guided Use Entire Disk
20. Select Disk to Partition : (Merk Harddisk Anda)
21. Finish and write changes to disk.
22. Write Changes to Disk : Yes
23. Partition Formating
24. Installing Base System
25. Root Password : antadm
26. Re-enter Passwod : antadm
27. Full Name for User : Teknik Komputer dan Jaringan
28. Username For Account : tkj
29. Choose Password : situstkj
30. Re-enter password : situstkj
31. Configuring apt
32. Scan another CD or DVD : No
33. Use a Network Mirror : No
34. Lanjutan Configuring apt
35. Participate In the package : No
36. Choose Software : Standard System (only)
37. Install Software
38. Install Group boot loader : Yes
39. Finish Instalation
40. Login
Username : root
Password : antadm

Konfigurasi DNS (Domain Name Service) Debian Lenny

Setelah berhasil mengkonfigurasi Router Selanjutnya kita akan mengkonfigurasi DNS Server. pada setting kali ini anda harus teliti salah satu karakter saja maka konfigurasi tidak akan berjalan. Silahkan ikuti langkah berikut:

* Kata2 yang bercetak tebal adalah perintah yang dijalankan pada komputer server.
* Kata2 yang berwarna merah adalah yang harus anda ubah atau buat.

1) apt-get install bind9
2) cd /etc/bind
3) pico named.conf.local
                  zone   "situstkj.co.cc" {
                  type master;
                  file      "/etc/bind/db.situstkj";
                  };


                  zone  "sub.situstkj.co.cc" {
                  type master;
                  file     "/etc/bind/db.sub";
                  };

                  zone  "1.16.172.in-addr.arpa" {
                  type master;
                  file     "/etc/bind/db.172";
                  };


4) pico named.conf.options

                  options {
                                    directory "/var/cache/bind";
                                   forwarders {
                                                     192.168.1.62;
                                    };
                                    allow-query { any; };
                                    auth-nxdomain no; # conform to RFC1035
                                   listen-on-v6 { any; };
                  };
* Jangan ubah/hapus baris yang lain.

5) cp db.local db.situstkj
6) cp db.local db.sub
7) cp db.127 db.172
8) pico db.situstkj

 ;
 ; BIND data file for local loopback interface
 ;
 $TTL 604800
@ IN SOA antoro.situstkj.co.cc. antoro.situstkj.co.cc. (
                                       2                    ; Serial
                                       604800          ; Refresh
                                       86400            ; Retry
                                       2419200        ; Expire
                                       604800 )        ; Negative Cache TTL
 ;
@           IN       NS                   antoro.situstkj.co.cc.
@           IN       MX      10        mail.situstkj.co.cc.
@           IN       A                     172.16.1.62

antoro     IN       A                     172.16.1.62
www      IN       CNAME          antoro
mail        IN       CNAME          antoro

9) pico db.sub

;
; BIND data file for local loopback interface
;
$TTL 604800
@ IN SOA sub.situstkj.co.cc.  sub.situstkj.co.cc. (
                                  2              ; Serial
                                  604800    ; Refresh
                                  86400      ; Retry
                                  2419200  ; Expire
                                  604800 )  ; Negative Cache TTL
;
@       IN       NS               sub.situstkj.co.cc.
@       IN       A                 172.16.1.62

sub     IN       A                  172.16.1.62
www  IN       CNAME       sub



10) pico db.172

; BIND reverse data file for local loopback interface
;
$TTL 604800
@ IN SOA antoro.situstkj.co.cc. antoro.situstkj.co.cc. (
                                  1               ; Serial
                                  604800     ; Refresh
                                  86400       ; Retry
                                  2419200   ; Expire
                                  604800 )   ; Negative Cache TTL
;
@      IN         NS      antoro.situstkj.co.cc.
62      IN         PTR    antoro.situstkj.co.cc.




* 62 berasal dari : 172.16.1.62 


11) pico /etc/resolv.conf
search situstkj.co.cc
nameserver 127.0.0.1
nameserver 172.16.1.62
nameserver 192.168.1.62

12) /etc/init.d/bind9  restart
Stopping domain name service...: bind9.
Starting domain name service.....: bind9.

13) Sekarang kita check DNS Server kita melalui windows, masuk CMD dan ketikkan :
C:\Users\antoro>nslookup situstkj.co.cc
Server: antoro.situstkj.co.cc
Address: 172.16.1.62
Name: situstkj.co.cc
Address: 172.16.1.62


C:\Users\antoro>nslookup antoro.situstkj.co.cc
Server: antoro.situstkj.co.cc
Address: 172.16.1.62
Name: antoro.situstkj.co.cc
Address: 172.16.1.62


C:\Users\antoro>nslookup mail.situstkj.co.cc
Server: antoro.situstkj.co.cc
Address: 172.16.1.62
Name: antoro.situstkj.co.cc
Address: 172.16.1.62
Aliases: mail.situstkj.co.cc


C:\Users\antoro>nslookup www.situstkj.co.cc
Server: antoro.situstkj.co.cc
Address: 172.16.1.62
Name: antoro.situstkj.co.cc
Address: 172.16.1.62
Aliases: www.situstkj.co.cc


C:\Users\antoro>nslookup sub.situstkj.co.cc
Server: antoro.situstkj.co.cc
Address: 172.16.1.62
Name: sub.situstkj.co.cc
Address: 172.16.1.62

Jika tampil tulisan berikut. Berarti konfigurasi Domain Name Service / DNS Server sudah berhasil.

Konfigurasi Web Server Debian Lenny

Setelah berhasil Mengkonfigurasi DNS Server Selanjutnya kita akan mengkonfigurasi Web Server. Pada setting kali ini akan sangat mudah, karna hanya membutuhkan beberapa langkah saja. Silahkan ikuti langkah berikut: 

* Kata2 yang bercetak tebal adalah perintah yang dijalankan pada komputer server.
* Kata2 yang berwarna merah adalah yang harus anda ubah atau buat.


1) apt-get install apache2 php5
2) pico /etc/apache2/sites-available/default (Tambahkan pada baris terakhir)
                  <VirtualHost *:80>                 
                  ServerAdmin       antoro@situstkj.co.cc
                  ServerName       www.situstkj.co.cc
                  ServerAlias         situstkj.co.cc
                  DocumentRoot   /var/www/
                  </VirtualHost>

3) /etc/init.d/apache2 restart
Restarting web server: apache2 ... waiting .

4) pico /var/www/index.html




<html><body><h1>www.situsTKJ.co.cc berhasil</h1></body></html>


5) Buka browser komputer client dan masukkan url www.situstkj.co.cc anda akan melihat tampilan ini:

Konfigurasi WebMail Server Debian Lenny

Setelah berhasil Mengkonfigurasi Web Server Selanjutnya kita akan mengkonfigurasi Webmail Server. Pada setting kali ini akan sangat memerlukan ketelitian. Silahkan ikuti langkah berikut:

* Kata2 yang bercetak tebal adalah perintah yang dijalankan pada komputer server.
* Kata2 yang berwarna merah adalah yang harus anda ubah atau buat.


1) apt-get install postfix squirrelmail courier-imap courier-pop
Create directories for web-based administration : NO
Local only                                                         : OK
General type of mail configuration                      : Internet Site
System mail name                                              : situstkj.co.cc

2) pico /etc/apache2/apache2.conf
                  # Include the virtual host configurations:
                  Include /etc/apache2/sites-enabled/
                  Include /etc/squirrelmail/apache.conf



3) pico /etc/squirrelmail/apache.conf
# users will prefer a simple URL like http://webmail.example.com
#<virtualhost 1.2.3.4>
# DocumentRoot /usr/share/squirrelmail
# ServerName webmail.example.com
#</virtualhost>
<virtualhost *:80>
DocumentRoot /usr/share/squirrelmail
ServerName    mail.situstkj.co.cc
</virtualhost>

* Jangan ubah / hapus baris yang lainnya.

4) /etc/init.d/apache2  restart
Restarting web server: apache2 ... waiting .

5) Buka browser komputer client dan masukkan url mail.situstkj.co.cc anda akan melihat tampilan ini:


6) maildirmake  /etc/skel/Maildir
7) adduser antok
8) adduser anisa
9) dpkg-reconfigure postfix
Local only                                                                    : OK
General type of mail configuration                                 : Internet Site
System mail name                                                        : situstkj.co.cc
Root and postmaster mail recipient                               : (kosongkan)
Other destinations to accept mail for (blank for none)    : 172.16.1.0/26 (<- tambahan baris terakhir)
Force synchronous updates on mail queue                    : No
Local networks                                                           : 172.16.1.0/26
Use procmail for local delivery                                     : NO
Mailbox size limit (bytes)                                             : 0
Local address extension character                                : +
Internet protocols to use                                              : ipv4

10) pico /etc/postfix/main.cf

inet_interfaces = all
inet_protocols = ipv4
home_mailbox = Maildir/




* Jangan ubah / hapus baris lainnya.

11) /etc/init.d/postfix  restart
Stopping Postfix Mail Transport Agent : postfix.
Starting Postfix Mail Transport Agent   : postfix.

12) /etc/init.d/courier-imap  restart
Stopping Courier IMAP server : imapd.
Starting Courier IMAP server   : imapd.

14) /etc/init.d/courier-pop  restart
Stopping Courier POP3 server : pop3d.
Starting Courier POP3 server   : pop3d.

15)  Buka Browser PC client anda. Masukkan url "http://mail.situstkj.co.cc" Setelah itu silahkan email2an Jika berhasil maka konfigurasi WebMailserver anda sukses.